Selasa, 02 Maret 2010

Century dan Praktik Kotor Demokrasi



Ada dua hal yang sangat dibanggakan oleh pejuang-pejuang Demokrasi dari sistem ini, kebenaran dan suara rakyat. Sistem demokrasi dianggap paling bisa mendekati kebenaran, karena bersumber pada kedaulatan suara rakyat. Suara rakyat dianggap suara Tuhan. Sistem ini juga dianggap paling aspiratif karena selalu mendasarkan kepada suara rakyat. Namun dalam kasus Century, justru dua hal ini dilanggar. Kasus Century dengan secara gamblang menunjukkan kepada kita hakikat buruk system demokrasi dan praktik-praktik kotornya.
Kebenaran berdasarkan fakta yang seharusnya dicari oleh siapapun dan menjadi dasar pertimbangan utama diabaikan begitu saja. Meskipun berbagai bukti dan argumentasi sudah terungkap dalam rapat-rapat Pansus yang melelahkan, tetap saja yang paling menentukan adalah tawar menawar politik. Politik dagang sapi sangat kentara dalam kasus ini. Berbagai cara pun dilakukan untuk memperkuat posisi tawar menawar. Mulai dari bujukan kekuasaan sampai ancaman.
“Stick and Carrot Policy” menjadi alat penentu kebenaran. Bagi yang mau mendukung partai berkuasa , janji-janji kekuasaan dan jabatanpun dijadikan perangkap. Bukan rahasia lagi, pelobi partai berkuasa berkeliaran menawarkan posisi menteri (pasca reshufle), jabatan penting di BUMN , dan tawaran-tawaran lain yang menggiurkan.
Sebaliknya yang cendrung menolak partai berkuasa diancam dengan berbagai teror. Dikeluarkan dari koalisi, ancaman akan dikorbankan dalam reshuffle. Siapa kawan siapa lawan ditentukan bukan berdasarkan kebenaran tapi berdasarkan apakah mendukung partai berkuasa atau tidak. Seperti pernyataan sekjen DPP Demokrat Amir Syamsudin , bagi Partai Demokrat siapa lawan siapa kawan terlihat dari sikap fraksi terhadap kasus Century . Menurutnya keloyalan terhadap koalis bersama partai demokrasi , akan menjadi dasar pertimbangan evaluasi.
Pelobi-pelobi ulang pun menebarkan teror. Berbagai hal yang bisa menyeret lawan politik termasuk dugaan kejahatan masa lampau pun diungkap kembali. Staf khusus bidang sosial dan bencana Presiden SBY, Andi Arief, paling bersemangat menyeret politisi PKS dengan tuduhan terlibat dalam L/C Fiktif . Tidak tanggung-tanggung Andi Arif menuduh PKS melindungi deposan Bank Century yang bermasalah, M Misbakhun. Tuduhan yang ditolak keras oleh PKS. Andi Arif yang seharusnya lebih sibuk mengurusi bencana longsor Ciwidey, banjir dibanyak tempat di Indonesia , malah menjadi kacung penguasa demi mempertahankan posisi kekuasaan.
Dosa-dosa masa lalu pun diungkap seperti beberapa politisi yang dikenal keras dalam pansus dituding ikut dalam rombongan beberapa anggota DPR-RI yang ikut studi banding ke New York
dan London pada 2004, yang pembiayaannya ditanggung BI. Perjalanan ke luar negeri itu dianggap sebagai ‘upah’ (gratifikasi). Ical diseret-seret dalam masalah pajak. Peran Golkar dalam kasus Bank Bali, PDIP dalam kasus BLBI pun diungkap kembali untuk membuat gentar lawan. Lepas dari apakah tuduhan itu benar atau tidak pertanyaannya, kenapa baru sekarang masalah ini diungkap ?
Klaim atas nama suara rakyatpun dipertanyakan. Demokrasi selalu mengklaim bahwa system ini paling aspiratif karena berdasarkan kepada suara rakyat yang diwakili oleh anggota DPR/MPR. Kenyataannya tidak seperti itu. Meskipun sudah berjibaku dalam rapat-rapat pansus Century tentu saja telah menghabiskan dana negara, tetap saja yang kemudian menuntukan adalah pimpinan partai politik. Atas nama kebijakan partai , suara pemimpin parpol yang tidak pernah ikut rapat justru yang paling menentukan. Tentu saja setelah kompromi politik dengan partai berkuasa. Pertanyaan penting yang harus kita ajukan , kalau merasa benar kenapa harus melakukan lobi sana lobi sini. Kalau semua ditentukan oleh pemimpin partai , untuk apa ada pansus yang memakan waktu yang panjang dan menghabiskan uang negara ?
Klaim suara mayoritas sistem demokrasi memang patut dipersoalkan. Realitanya, yang berkuasa sering kali adalah pemimpin partai dan pemilik modal. Hasilnya, banyak kebijakan partai politik di DPR atau pemerintahan yang justru memberatkan rakyat dan lebih menguntungkan pemilik modal. Rakyatpun tidak pernah ditanya apakah setuju terhadap kenaikan BBM, privatisasi listrik, komersialisasi pendidikan lewat BHP. Demokrasi menjelma menjadi tirani minoritas (pemilik modal, pemimpin partai) atas nama mayoritas. Prinsip penting demokrasi ini menjadi sebuah iluasi yang tidak ada realitnya.
Praktik kotor demokrasi seperti ini sudah seharusnya semakin menyadarkan kita tentang kebobrokan dari sistem ini. Sistem yang menjadikan hawa nafsu, kekuasaan, dan harta sebagai panglima tertinggi, tidak akan pernah memberikan kebaikan pada rakyat. Kembali kepada syariah Islam adalah jalan terbaik bagi kita . Syariah Islam, sistem aturan kehidupan yang berasal dari Allah SWT yang Maha Sempurna, Maha Pengasih dan Penyayang pastilah akan memberikan kebaikan kepada manusia.
Ukuran kebenaran juga menjadi jelas yakni halal dan haram berdasarkan nash syari’i. Bukan pertimbangan hawa nafsu manusia yang seringkali sarat dengan keserakahan, dipengaruhi oleh berbagai kepentingan, perbedaan waktu dan tempat. Afahukmal jahiliyyati yabghun wa man ahsanu  minallahi hukman li qoumi yukinun (Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, siapakah yang lebih baik dari pada (hukum Allah ) bagi orang-orang yang yakin ?) .Farid Wadjdi

NIKAH YANG SAH DIPERSOALKAN PERZINAAN DIBIARKAN



[Al-Islam 494] 
Saat ini, RUU HMPA Bidang Perkawinan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2010 di DPR. Kemunculan RUU ini telah mengundang pro-kontra. Pasalnya, dalam RUU tersebut nyata-nyata terkandung klausul pemidanaan (kriminalisasi) bagi pelaku nikah siri, poligami dan nikah kontrak; mereka bisa diancam hukuman penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Mereka yang pro (setuju), misalnya, adalah Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD. Alasannya, ia meyakini pernikahan bawah tangan (nikah siri) dan kawin kontrak merugikan pihak perempuan. (Jambi-independent.co.id, 15/2/10).
Sebelumnya, Ketua MUI KH Ma’ruf Amin menyatakan, "Nikah di bawah tangan kalau memenuhi syarat rukunnya itu sudah sah. Tetapi bisa juga haram," kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin. Menurut KH Ma’ruf, label haram akan berlaku bila ada korban yang ditimbulkan akibat dilakukannya nikah siri. "Biasanya, korban itu adalah anak atau istri yang haknya tidak terlindungi. Mereka menjadi tidak memiliki hak waris dan sebagainya," ujar dia (Vivanews, 16/2/10).
Sebaliknya, menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, hukuman yang pantas bagi pelaku pernikahan siri cukup dengan sanksi administratif, bukan pidana (Voa-islam.com, 15/2/10).
Mendudukkan Persoalan
Dalam kasus nikah kontrak (muth’ah), pemidanaan atas pelakunya tentu wajar belaka. Sebab, dalam pandangan syariah Islam nikah kontrak (nikah muth’ah) haram. Keharaman nikah muth’ah ini telah disepakati oleh jumhur (mayoritas) ulama.
Sebaliknya, pemidanaan atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) tentu bermasalah.Pertama: Selama ini nikah siri (nikah di bawah tangan) yang dipahami masyarakat adalah pernikahan yang absah secara agama tetapi tidak tercatat di lembaga pencatat pernikahan (KUA). Jika memenuhi syarat dan rukunnya secara syar’i, nikah siri model ini jelas tetap sah. Demikian pula dengan poligami yang telah memenuhi syarat-syarat sah secara syar’i. Karena itu, pemidanaan atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) bertentangan dengan hukum syariah. Lain halnya jika kedua model praktik pernikahan itu tidak memenuhi standar syar’i.
Kedua: Pemberlakuan hukum pidana atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) yang absah secara syar’i juga akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Pasalnya, selama ini sebagian masyarakat telah mempraktikan kedua bentuk pernikahan tersebut selama puluhan tahun. Mereka melakukannya paling tidak karena salah satu dari empat alasan berikut: (1) alasan agama (misal: takut terjerumus ke dalam perzinaan, sementara untuk meresmikan pernikahan lewat KUA tidak mudah); (2) alasan administrasi (misal: mahalnya biaya nikah lewat KUA; sulitnya prosedur untuk poligami secara resmi [bahkan untuk PNS ada PP No. 45/1990 yang nyata-nyata mencegah mereka untuk memiliki istri lebih dari satu]); (3) alasan ekonomi (misal: banyak wanita mau dipoligami asal dipenuhi nafkahnya dan tidak dicerai); (4) alasan tradisi (misal: banyak tokoh agama [ulama/kiai/ustad], khususnya di pesantren-pesantren, yang memiliki istri lebih dari satu; selain karena memang halal secara syar’i, ada kebanggaan tersendiri bagi orangtua yang memiliki anak gadis jika putrinya itu dipersunting oleh sang tokoh karena jaminan keilmuan dan keshalihannya, selain karena status sosialnya di masyarakat).
Ketiga: Pemidanaan atas pelaku nikah siri (termasuk poligami) yang absah secara syar’ipatut dipertanyakan motifnya. Pasalnya, jika alasannya karena praktik nikah siri dan poligami selama ini banyak merugikan pihak perempuan, terutama menyangkut hak-haknya di depan hukum/pengadilan (misal: sulit menuntut hak nafkah jika terjadi masalah dalam rumah tangganya, apalagi sampai terjadi perceraian; susah mendapat hak waris jika suami meninggal; sukar mendapatkan akta kelahiran bagi anak-anaknya; dll), maka yang perlu dipecahkan adalah bagaimana mengatasi kesulitan-kesulitan tersebut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Caranya dengan mengubah UU atau aturan yang ada yang selama ini mempersulit diperolehnya hak-hak tersebut. Misal: PP No. 45/1990 bagi PNS seharusnya dicabut. Dengan itu, saat mereka ada keinginan kuat menikah lagi, mereka bisa melakukannya secara resmi melalui lembaga Pemerintah (KUA). Dengan itu pula, mereka dengan mudah bisa mendapat akta nikah, yang selama ini dijadikan syarat untuk mendapatkan akta kelahiran bagi anak-anaknya.
Keempat: Pemidanaan atas pelaku nikah siri (maupun poligami) juga tidak proporsional, terutama jika dibandingkan dengan bencana seks bebas, baik melalui praktik zina secara terang-terangan maupun "zina siri" (diam-diam). Jelas, segala bentuk perzinaan ini telah berdampak pada problem-problem sosial pelik lainnya seperti kehamilan tak diinginkan, aborsi, penyakit menular seksual, epidemi HIV/AIDS, sampai degradasi moral remaja. Bahkan "zina siri" telah melanda para remaja. Menurut hasil survei Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), misalnya, yang mengambil sampel di 33 provinsi pada tahun 2008, diperoleh fakta bahwa 63 persen remaja usia sekolah SMP dan SMU mengaku pernah melakukan hubungan seks, dan 21 persen di antaranya pernah melakukan aborsi. Itu baru yang terungkap.
Bandingkan dengan nikah siri (yang absah menurut agama tetapi tidak tercatat di KUA), dimana laki-laki dan wanita diikat dalam sebuah ikatan luhur dan terhormat, demi mengarungi bahtera keluarga sakinah mawadah wa rahmah. Bandingkanlah, mana yang semestinya patut mendapat perhatian dan penanganan yang lebih serius? Mana di antara keduanya yang berbahaya? Mana di antara keduanya yang menyebarkan penyakit biologis dan penyakit sosiologis di tengah masyarakat? Jika para pelaku nikah siri (termasuk poligami) diancam dengan hukuman penjara, mengapa para pelaku zina terang-terangan maupun "zina siri" malah dibiarkan?
Akar Persoalan
Harus diakui, sistem kehidupan yang diterapkan di negeri ini telah sukses "memaksa" sebagian orang terjerumus ke dalam kubangan perzinaan. Sistem tersebut tidak lain berisi sekumpulan aturan dan undang-undang yang mendukung sekularisme, liberalisme dan Kapitalisme di berbagai aspek kehidupan. Lihatlah bagaimana sistem yang bekerja saat ini menghasilkan generasi para pezina, bahkan dalam usia yang sangat dini, melalui beberapa hal berikut:
1.Pendidikan sekular yang mendepak agama. Pendidikan sekular ini nyata-nyata menjadikan para remaja kita dibuat tidak matang secara intelektual, emosional apalagi spiritual. Akhirnya, mereka mudah terombang-ambing dan terjerumus ke dalam lembah maksiat, termasuk perzinaan.
2.Kemudahan mengakses sarana pornografi dan pornoaksi. Semua itu disediakan oleh raksasa industri yang menjadikan aurat dan syahwat sebagai core-business (bisnis inti) mereka dan dilegalkan Pemerintah. Para remaja terus-menerus dibombardir oleh berbagai sarana pornografi dan pornoaksi tersebut. Akibatnya, di tengah tidak adanya pegangan hidup yang kuat, hasrat seksual mereka pun tak terbendung. Saat sebagian dari mereka itu masih percaya dengan ikatan luhur pernikahan dan berniat untuk segera menikahi pasangan mereka, ironisnya pintu pernikahan dini pun ditutup rapat-rapat. Yang melanggar bisa dipidanakan. Akhirnya, mereka pun mencari jalan pintas dan aman: berzina.
3.Sanksi hukum yang longgar. Hingga hari ini, dalam KUHP kita tidak ada satu pasal pun yang mengatur pemidanaan atas pelaku zina, selama dilakukan atas dasar suka sama suka! (Padahal mana ada orang berzina dipaksa?). Intinya, zina tak lagi dianggap kriminal. Akibatnya, orang tak akan pernah merasa takut untuk melakukannya.
Sungguh, maraknya kasus "zina siri" maupun zina terang-terangan yang merusak ini lebih patut mendapatkan perhatian Pemerintah ketimbang gejala nikah siri ataupun poligami yang hanya secuil itu.
Liberalisasi Keluarga
Saat poligami dihambat, nikah siri pun dipidanakan, sementara hasrat untuk menikah lagi tak terbendung, yang terjadi adalah kemungkinan banyaknya para lelaki mencari jalan pintas dan aman. Apalagi kalau bukan berzina. Sebab, hingga saat ini memang tidak ada sanksi bagi para pezina!
Belum diberlakukannya UU HMPA yang bisa mempidanakan pelaku nikah siri saja, saat ini perzinaan demikian marak. Bagaimana jika saat sudah diberlakukan. Apalagi menurut Ustadzah Najmah Saidah dari DPP MHTI, keluarnya RUU HMPA bukan tanpa sebab. Di dalamnya terdapat ruh dan nuansa liberalisasi, yaitu CLDKHI. ”Ini merupakan upaya terselubung liberalisasi keluarga. Ini merupakan bagian dari penjajahan global oleh musuh-musuh Islam (AS) yang menginginkan hancurnya tatanan kehidupan keluarga Muslim,” ujar Ibu Najmah (Hizbut-tahrir.or.id, 6/4/09).
Skenario global ini secara sistematis dan struktural masuk melalui lembaga internasional (PBB) yang menekan negeri-negeri Muslim jajahan untuk meratifikasi konvensi-konvensi yang sarat agenda liberal seperti CEDAW dll. Selanjutnya negara menekan masyarakat dengan berbagai UU liberal.
Wahai kaum Muslim:
Ketahuilah, negeri ini tak pernah berhenti menjadi sasaran liberalisasi di berbagai bidang; baik liberalilasi agama dan pemikiran, liberalisasi ekonomi, liberalisasi politik, liberalisasi hukum Islam maupun liberalisasi sosial dan budaya. Selain itu, kini upaya liberalisasi keluarga—yang notabene menjadi ‘benteng terakhir’ pertahanan kaum Muslim—juga terus digencarkan. Salah satu pintu masuknya adalah melalui RUU Hukum Materiil Peradilan Agama (RUU HMPA) Bidang Perkawinan.
Semua upaya liberalisasi ini tidak lain merupakan bagian dari skenario kafir penjajah Barat melalui agen-agennya di negeri ini untuk menghancurkan Islam dan kaum Muslim. Karena itu, hendaklah kita selalu meyakini firman Allah SWT:
]وَلا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا[
Mereka (kaum kafir) tidak henti-hentinya memerangi kalian sampai mereka dapat mengembalikan kalian dari agama kalian (pada kekafiran) seandainya mereka sanggup (QS al-Baqarah [2]: 217).
Allah SWT juga berfirman:
]وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ[
Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu hingga kamu mengikuti agama (jalan hidup) mereka (QS al-Baqarah [2]: 120).
Selain itu, kita pun harus menyadari bahwa arus liberalisasi masuk secara struktural dan kultural. Karena itu, upaya membendungnya pun harus dilakukan secara struktural dan kultural. Di sinilah pentingnya kita untuk terus berupaya menyadarkan umat sekaligus berjuang menegakkan institusi Khilafah Islamiyah sebagai penjaga Islam sekaligus pelindung umat Islam. []
Komentar al-islam:
Pemerintah dianggap berlebihan memidanakan pelaku kawin siri (Republika, 16/2/2010).
Jelas, sementara pelaku perzinaan yang makin marak dibiarkan!

TOLAK OBAMA, PENGUASA NEGARA PENJAJAH!



[Al-Islam 495] 
Jika tidak ada perubahan, sekitar tanggal 20-22 Maret 2010 ini, Presiden AS Barack Obama akan berada di Indonesia. Pemerintah Indonesia tampak menaruh banyak harapan kepada Obama. Untuk itu, Pemerintah telah menyiapkan beberapa inti pembicaraan yang akan dijadikan acuan untuk merumuskan bentuk kerjasama yang saling menguntungkan antara Indonesia dan AS.
Berbeda dengan kedatangan Bush pada tahun 2006, kunjungan Presiden AS Obama kali ini cukup mendapatkan respon dan penilaian positif dari beberapa pihak. Adanya respon positif dari Pemerintah tentu wajar karena sejak awal Presiden SBY (tentu dengan berbagai motifnya) sangat mengharapkan kehadiran Obama. Yang aneh, respon positif ternyata juga datang dari beberapa orang yang dianggap tokoh umat Islam di Indonesia. Beberapa tokoh Muslim tersebut menganggap Obama bisa membawa harapan dengan tawaran pemulihan hubungan AS dengan Dunia Islam yang sudah diumbar sebelumnya.
Padahal mereka tahu bahwa hingga saat ini janji Obama hanya mimpi dan tipuan belaka. Bahkan ada yang tidak sependapat jika kehadiran Obama ke Indonesia malah ditolak dengan aksi demonstrasi. Pasalnya, menurut mereka, justru ini adalah kesempatan baik bagi Indonesia dan umat Islam khususnya untuk menunjukkan sikap bijak dan ramah sebagaimana layaknya kewajiban umat Islam kepada tamunya.
Obama Wajib Ditolak!
Apakah benar umat Islam Indonesia harus menyambut Obama sebagai tamu dengan ramah dan rasa hormat? Yang pasti, umat Islam saat ini sangat perlu mengetahui hakikat masalah ini dari sudut pandang Islam, bukan dari asas manfaat. Tetap harus didudukkan masalahnya secara jelas, bahwa Obama adalah presiden dari sebuah negara penjajah, yang hingga saat ini terus-menerus menjajah Dunia Islam serta melakukan pembantaian atas kaum Muslim di negeri-negeri Islam khususnya di Irak, Afganistan dan Pakistan.
Karena itu, setidaknya ada dua alasan kuat untuk menolak kedatangan Obama.
1. Alasan syar’i.
Memang, salah satu kewajiban kaum Muslim adalah menyambut dan memuliakan tamu. Rasulullah saw. bersabda:
«مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ»
Siapa saja yang mengimani Allah dan Hari Akhir, hendaklah memuliakan tamunya. Siapa saja yang mengiman Allah dan Hari Akhir, hendaklah menyambungkan tali silaturahmi. Siapa saja yang mengimani Allah dan Hari Akhir, hendaklah berkata hal-hal yang baik atau diam (HR al- Bukhari dan Muslim).
Tamu yang disebut di dalam hadis di atas mencakup tamu Mukmin atau kafir. Katadhayfah termasuk dalam kata umum; mencakup tamu Mukmin dan kafir/laki-laki dan perempuan. Semua tamu wajib disambut dan dimuliakan dan dihormati berdasarkan nash hadis di atas. Seorang Muslim juga diperintahkan untuk memenuhi hak-hak tamu, sesesuai dengan kemampuannya.
Masalahnya, bagaimana jika tamu yang hendak berkunjung adalah para penguasa negara kafir penjajah (seperti AS hari ini) yang telah terbukti menzalimi, menganiaya, menjajah dan membunuhi kaum Muslim serta berusaha terus menistakan kesucian agama Islam? Apakah ketentuan-ketentuan dalam hadis di atas tetap berlaku?
Jelas, seorang Muslim haram menerima kunjungan tersebut, apalagi menyambut dan memuliakannya, dengan dasar: Pertama, Allah SWT justru telah melarang untuk menampakkan kesetiaan dan kasih-sayang kepada orang-orang kafir, apalagi lagi kafir penjajah yang sampai hari ini masih terus menghisap harta dan darah kaum Muslim. Allah SWT berfirman:
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ[
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil musuh-Ku dan musuh kalian sebagai teman-teman setia—yang kalian sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad)—dengan penuh kasih-sayang (QS al-Mumtahanah [60]: 1).
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ[
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil sebagai teman kepercayaan kalian orang-orang yang berada di luar kalangan kalian karena mereka tidak henti-hentinya menimpakan kemadaratan atas kalian. Mereka menyukai apa saja yang menyusahkan kalian. Telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi (QS Ali ‘Imran [3]: 118).
Kedua, Allah SWT telah melarang untuk menyakiti kaum Muslim. Penerimaan dan penyambutan Barack Obama di negeri ini tentu akan menambah penderitaan dan rasa sakit kaum Muslim yang pada saat ini tengah menghadapi serangan militer Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya di Irak, Afganistan, Pakistan, Palestina dan negeri-negeri kaum Muslim lainnya. Allah SWT berfirman:
]وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا[
Orang-orang yang menyakiti kaum Mukmin dan Mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat sesungguhnya telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata (QS al-Ahzab [33]: 58).
Nabi Muhammad saw. juga telah bersabda, "Seorang Muslim adalah saudara Muslim yang lain; ia tidak akan menzaliminya dan tidak akan menyerahkannya kepada musuh."(HR al-Bukhari dan Muslim).
Ketiga, adanya kewajiban untuk membela saudara sesama Muslim yang tidak berada di dekatnya. Nabi Muhammad saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Anas bin Malik ra.,"Siapa saja yang membela saudaranya saat tidak ada di dekatnya, Allah akan membelanya di dunia dan di akhirat." (HR asy-Syihab).
Wujud pembelaan seorang Muslim kepada saudara-saudaranya sesama Muslim yang jauh, yang pada saat ini dijajah, dianiaya bahkan dibunuh oleh Amerika Serikat adalah menolak kunjungan mereka. Nabi saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Darda’ra.:
»مَنْ رَدَّ عَنْ عِرْضِ أَخِيهِ رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ النَّارَ يَوْمَ الْقِيَامَة«
Siapa saja yang membela kehormatan saudaranya, Allah akan menolak api neraka pada Hari Kiamat dari wajahnya (HR at-Tirmidzi).
Rasulullah saw. juga pernah bersabda sebagaimana dituturkan Asma binti Yazid ra.:
»مَنْ ذَبَّ عَنْ عَرَضِ أَخِيْهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يَعْتِقَهُ مِنَ النَّارِ«
Siapa saja yang membela kehormatan saudaranya pada saat tidak berada di dekatnya, Allah pasti akan membebaskannya dari api neraka (HR Ishaq).
Salah satu wujud pembelaan seorang Muslim terhadap kaum Muslim lain di Irak, Afganistan, Pakistan dan Palestina yang saat ini tengah menghadapi invasi militer Amerika adalah menolak kunjungan, kerjasama, maupun intervensi non-fisik dari para penguasa kafir penjajah dan antek-anteknya seperti Amerika, Inggris dan Israel.
Keempat, adanya contoh berupa sikap para Sahabat Nabi saw. Salamah bin al-Akwa’ ra., misalnya, pernah bertutur, "Saat kami berdamai dengan penduduk Makkah dan sebagian kami bercampur dengan sebagian mereka, saya mendatangi suatu pohon. Kemudian saya menyingkirkan durinya, lalu merebahkan diriku di akarnya. Kemudian datang kepada saya empat orang kaum musyrik Makkah. Mereka mulai membicarakan Rasulullah saw. Saya membenci mereka hingga saya pindah ke pohon yang lain." (HR Muslim).
Selain itu, banyak riwayat yang menunjukkan bagaimana sikap Rasulullah saw terhadap para utusan kaum kafir yang memusuhi Islam dan kaum Muslim. Misal, Rasul saw. tidak menggubris Abu Sufyan, utusan kafir Qurays saat itu, yang mendatangi Nabi saw. untuk memperbaiki perjanjian dengan beliau yang sebelumnya mereka langgar. Rasul saw. pun pernah bersabda kepada utusan Musailamah al-Kadzdzab, "Seandainya kamu bukan seorang utusan, niscaya sudah aku penggal lehermu." (HR Ahmad dan Abu Dawud).
Jelas, sikap beliau sangat keras dan tidak menunjukkan penerimaan yang ramah terhadap ‘tamu’ seperti mereka.
2. Alasan rasional.
Selain alasan syar’i di atas, sesungguhnya tidak masuk akal jika kaum Muslim harus bermitra dengan negara seperti AS. Pasalnya, hingga saat ini kaum Muslim di berbagai belahan negeri yang jauh dari Indonesia dalam kondisi terkoyak dan porak-poranda dililit kemiskinan, penyakit dan konflik berkepanjangan; darah mereka pun tumpah-ruah seolah tiada harga. Semua masyarakat dunia bisa menyaksikan tragedi di Irak, Afganistan, Palestina, perbatasan Pakistan dan di wilayah-wilayah lainya yang diakibatkan oleh tindakan biadab AS sebagai negara penjajah. Lalu bagaimana mungkin para penguasa negeri kaum Muslim mau berjabat tangan, bahkan berpelukan mesra, dengan para penguasa negara penjajah seperti AS; sementara tangan dan badan sang penjajah itu masih basah terpercik simbahan darah suci umat Islam yang mereka bantai? Dimana letak iman para penguasa Muslim seperti ini? Dimana letak pembelaan para penguasa Muslim, yang katanya politik luar negeri bebas aktif menentang segala bentuk penjajahan? Bagaimana nanti mereka mempertanggungjawabkan tindakan mereka ini saat mereka menghadap kepada Allah Yang Mahaperkasa dengan segala perhitungan dan balasan-Nya kelak? Na’ûdzubillâh min dzalik!
Semoga umat Islam segera menemukan penguasa yang amanah, yang bisa menjaga, merawat dan mengayomi mereka. Itulah Imam/Khalifah, yang menegakkan syariah Islam secara kaffâh dalam sebuah negara, yakni Khilafah ‘ala Minhâj an-NubuwwahAmin, ya Mujîb as-sâ’ilîn… []
BOX:
OBAMA WAJIB DITOLAK KARENA…
  1. Obama adalah kepala negara Amerika Serikat, sang penjajah. Ini bertentangan dengan sikap politik Indonesia yang anti penjajahan.
  2. Kedatangan Obama adalah untuk mengokohkan Indonesia sebagai negara kapitalis sekular. Sistem inilah yang menjadi sumber berbagai persoalan di Indonesia.
  3. Kedatangan Obama juga untuk mengokohkan penjajahan ekonomi lewat perusahaan Amerika yang merampok kekayaan alam Indonesia di Aceh, Riau hingga Papua.
  4. Kedatangan Obama merupakan bagian dari politik belah bambu di dunia Islam, yang menampilkan citra positif Amerika untuk menutupi kejahatannya di negeri Islam lainnya.
  5. Obama memerangi kaum Muslim di Afganistan bahkan mengirim 30 ribu pasukan tambahan yang telah menewaskan ribuan umat Islam, termasuk anak-anak dan ibu-ibu.
  6. Obama tidak sepenuhnya menarik pasukan AS dari Irak yang selama pendudukan AS telah membunuh lebih 1 juta umat Islam,
  7. Obama hingga saat ini belum menutup Penjara Guantanamo sesuai janjinya, yang menjadi tempat penahanan dan penyiksaan banyak Muslim yang tidak bersalah dan tempat penghinaan terhadap Islam dan al-Quran.
  8. Obama dengan setia mendukung Zionis Israel yang merampas Tanah Palestina dan hingga saat ini terus membantai umat Islam di Palestina.
  9. Obama tidak mengecam sama sekali Israel saat entitas Yahudi itu membantai lebih kurang 1300 Muslim di Gaza. Obama bahkan mendukung tindakan kejam Israel tersebut.
  10. Status negara Amerika Serikat (AS) adalah Muhariban Fi’lan karena secara langsung memerangi umat Islam. Karena itu, Islam mengharamkan kaum Muslim melakukan hubungan dalam bentuk apapun dengan AS, termasuk menyambut kedatangan presidennya, apalagi menjadikannya sebagai sahabat dan tamu terhormat, karena AS adalah musuh Allah SWT dan umat Islam.
KOMENTAR AL-ISLAM:
UU Tumpang Tindih karena Pemerintah Genit (Vivanews.com, 23/2/10).
Pemerintah genit, sistem pemerintahannya pun amburadul. Ganti dengan syariah dan Khilafah!